Hari ini saya mendapat dua email, email yang pertama isinya mengenai aparat melakukan razia software di bandara, setiap laptop diperiksa apakah softwarenya legal atau tidak, bila tidak maka akan dikenakan denda sebesar Rp 9,5 jt.
Email kedua berisi yang secara singkat pandangan si penulis terhadap hak patent intinya seperti ini:
- hukum paten itu adalah hukum jahiliyah
- di Islam, ilmu itu ladang amal jariyah. Yang menyebarkan dan mengajarkannya mendapat ganjaran langsung dari Allah, Penguasa Alam Raya.
- sedangkan hukum paten membatasi dan melulu bersifat duniawiyah, berpretensi tidak amaliyah.
- hak patent merupakan “Hak aritifisial” yang ditemukan oleh masyarakat yang peradabannya saja baru berumur beberapa ratus tahun saja.
- tapi mampu menghancur-luluhkan peradaban Asia yang sudah jauh lebih tua. Yang sudah berkembang ribuan tahun
- yang bisa-bisanya menyebabkan Bangsa kita kehilangan ‘hak’nya atas batik, angklung dan kesenian lainnya hanya karena lupa menulis di secarik kertas
Bagaimana Pendapat Saudara Mengenaihak Paten Dan Haki?
8